Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikut Dorong Transparansi Informasi Publik

Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikut Dorong Transparansi Informasi Publik

Kanwil Kemenkum Sulteng berpartisipasi dalam seminar penguatan SDM pengelola PPID yang digelr oleh Hukermas Sekjen Kemenkum.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah berpartisipasi dalam Seminar Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar oleh Biro Hubungan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, di mana Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah mengikuti jalannya seminar melalui Zoom Meeting dari ruang rapat kantor wilayah bersama seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia serta unit utama di lingkungan kementerian.

Seminar tersebut bertujuan untuk memperkuat kemampuan dan profesionalitas pengelola PPID agar mampu mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memegang peran strategis dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi publik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi pengelola PPID sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan citra positif pemerintah di mata masyarakat.

“Transparansi informasi publik adalah salah satu pilar utama pemerintahan yang baik. Melalui seminar ini, diharapkan seluruh pengelola PPID dapat meningkatkan profesionalitas dan konsistensi dalam memberikan layanan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat juga menambahkan bahwa keberadaan PPID yang andal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud komitmen Kemenkumham untuk menciptakan birokrasi yang terbuka dan partisipatif.

“Kami mendorong seluruh ASN di lingkungan Kemenkum Sulteng untuk memahami peran PPID secara menyeluruh, karena keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab satu unit, melainkan budaya organisasi yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem informasi publik yang modern dan transparan, sekaligus mewujudkan layanan informasi hukum yang cepat, akurat, serta dapat dipercaya oleh masyarakat.

Sumber: