Prabowo: Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas, DPR Hentikan Tunjangan dan Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto didampingi dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik seperti Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, B-Foto: Istimewa-
Jakarta, Disway.id – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan, aspirasi dan tuntutan masyarakat yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI. Prabowo menegaskan pimpinan DPR telah bersepakat mencabut sejumlah fasilitas anggota dewan, termasuk tunjangan, serta menghentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Konferensi pers itu turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik seperti Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Selain pencabutan tunjangan dan penghentian perjalanan luar negeri, Prabowo mengungkapkan, pimpinan partai politik juga mengambil langkah tegas terhadap anggota mereka yang pernyataannya memicu keresahan publik. Mereka resmi diberhentikan dari keanggotaan DPR mulai 1 September 2025.
"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI," kata Prabowo.
"Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para ketua umum partai politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap damai.
"Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tuturnya.
Sumber: