Sulteng Teken Kesepakatan Implementasi Sanksi Sosial Berbasis Restorative Justice

Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Rahmat.-Foto: anwarhafid14-
Palu, Disway.id – Dalam upaya mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menandatangani nota kesepakatan terkait penerapan sanksi sosial berbasis restorative justice.
Penandatanganan ini berlangsung pada Senin, 15 September 2025 dan menjadi tonggak baru dalam reformasi hukum di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Tadulako tersebut.
"Hari ini saya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menandatangani nota kesepakatan implementasi sanksi sosial berbasis restorative justice. Kerja sama ini adalah langkah maju menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat di Bumi Tadulako," ungkap Anwar yang dikutip dari akun Instagramnya anwarhafid14.
Inisiatif ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif yakni sebuah pendekatan hukum yang memfokuskan pada pemulihan kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Anwar menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem keadilan yang lebih inklusif.
“Saya percaya, melalui kolaborasi ini penyelesaian perkara tidak melulu harus berakhir di pengadilan. Dengan semangat hukum adat dan kearifan lokal, kita bisa melahirkan solusi yang menjaga keadilan sekaligus memperkuat harmoni sosial masyarakat Sulteng,” tambahnya.
Dalam praktiknya, sanksi sosial berbasis restorative justice akan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat lokal. Misalnya dengan memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban, melibatkan tokoh adat, serta memberikan ruang bagi pemulihan dan permintaan maaf secara terbuka.
Langkah ini juga selaras dengan kebijakan nasional Kejaksaan RI yang tengah mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penanganan perkara-perkara ringan atau yang bersifat non-struktural.
Diharapkan, nota kesepakatan ini tidak hanya memperkuat sinergi antar-instansi, tetapi juga membawa perubahan positif dalam membangun keadilan yang tidak sekadar legal-formal, melainkan juga berakar pada nilai-nilai lokal dan sosial masyarakat Sulawesi Tengah.
Sumber: