Kajati Banten Siswanto Kunjungi Baduy Dalam, Dorong Perda Hak Ulayat dan Kenalkan Program Jaga Desa

Kajati Banten Siswanto Kunjungi Baduy Dalam, Dorong Perda Hak Ulayat dan Kenalkan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, melakukan kunjungan ke wilayah Baduy Dalam, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9/2025).-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, melakukan kunjungan ke wilayah Baduy Dalam, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat Baduy sekaligus menjaga kelestarian budaya leluhur.

Siswanto bersama rombongan bertemu Puun Eman (tetua adat Baduy Cikeusik), Jaro Yalis (Jaro Cikeusik), dan Jaro Oom (Jaro Kanekes). Turut mendampingi, Wakajati Yuliana Sagala, Kajari Lebak Devi Muskitta, jajaran asisten Kejati, serta perwakilan pemerintah daerah.

“Perlu segera dirumuskan perda sebagai payung hukum agar tanah ulayat bisa disertifikatkan. Penting ada aturan yang mengakui hukum adat, apalagi KUHAP baru akan berlaku Januari 2026,” ujar Siswanto.

Ia menekankan, masyarakat adat Baduy selama ini berperan menjaga kelestarian alam dan nilai luhur bangsa. Karena itu, pemangku kebijakan diminta membuka ruang dialog dengan para tetua adat untuk merespons kebutuhan mereka.

Kenalkan Program Jaga Desa

Dalam kunjungan tersebut, Siswanto juga memperkenalkan program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan membangun kesadaran hukum dan mencegah penyimpangan Dana Desa. Melalui program ini, kejaksaan menyediakan pendampingan, konsultasi, serta aplikasi digital untuk memudahkan pengawasan anggaran desa.

“Aplikasi ini bisa diakses bupati, sekda, hingga Dinas PMD untuk ikut memantau agar Dana Desa dikelola lebih transparan dan akuntabel,” jelas Siswanto, yang pernah bertugas di KPK.

Jaro Oom menyambut baik kunjungan Kajati Banten. “Kami bangga dan senang karena mendapat penjelasan langsung. Saran-saran dari Pak Kajati akan kami bicarakan dengan tetua adat,” ujarnya.

Sumber: