Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan yang Disampaikan Melalui Media Sosial

Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan yang Disampaikan Melalui Media Sosial

Undangan resepsi pernikahan.-Foto: Disway-

Jakarta, Disway.id - Dalam kehidupan bermasyarakat, menerima undangan resepsi pernikahan adalah hal yang sangat umum dan telah menjadi tradisi. Dalam perspektif ajaran Islam, bahkan terdapat ketentuan bahwa seseorang yang mendapat undangan tersebut berkewajiban untuk datang selama tidak memiliki uzur yang dibenarkan syariat.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 20, h. 337)

Di era digital, banyak pasangan memilih mengirim undangan melalui media sosial karena dinilai lebih efisien, mudah dibagikan, serta mampu menjangkau lebih banyak penerima. Perubahan cara penyampaian ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah undangan pernikahan via media sosial tetap mewajibkan seseorang untuk hadir?

Kitab-kitab fikih menjelaskan bahwa kewajiban menghadiri walimah bukan ditentukan oleh bentuk undangannya, tetapi oleh sifat undangannya—apakah bersifat khusus dan ditujukan langsung kepada individu tertentu. Media yang digunakan bisa berupa lisan, tulisan, atau pesan yang disampaikan melalui perantara terpercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) ... (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ ...

Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain... (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya...”

(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 7, h. 870)

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban memenuhi undangan pernikahan tetap berlaku meskipun undangannya disampaikan lewat media sosial, selama undangan itu ditujukan secara personal—misalnya melalui pesan langsung atau kiriman khusus kepada individu tertentu.

Akan tetapi, jika undangan yang beredar di media sosial bersifat umum, seperti pengumuman terbuka tanpa menyebut nama seseorang secara spesifik, maka tidak ada kewajiban untuk hadir karena undangan tersebut tidak memenuhi unsur kekhususan.

Wallahu a‘lam.

Sumber: