Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah
Ilustrasi wanita-Foto: Kemenag-
Jakarta, Disway.id - Dalam kehidupan berumah tangga, setiap pasangan pasti akan menghadapi berbagai ujian yang menjadi bagian dari ketentuan Allah SWT. Salah satu di antaranya adalah perpisahan, baik karena kematian maupun perceraian.
Ketika seorang wanita memasuki masa iddah, syariat menetapkan bahwa ia tidak boleh menikah hingga masa tersebut selesai. Lalu bagaimana hukum melamar wanita yang masih berada dalam masa iddah?
Dalam Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hukum melamar wanita yang masih menjalani iddah diterangkan melalui dua aspek: cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang dijalani. Kedua hal tersebut memengaruhi apakah lamaran diperbolehkan atau tidak.
Bentuk Lamaran: Tashrih dan Ta‘ridl
Ulama menjelaskan bahwa penyampaian lamaran terbagi menjadi dua:
1. Lamaran Secara Tashrih (Terang-terangan)
Ini adalah ungkapan yang secara jelas menunjukkan keinginan untuk menikah, tanpa mengandung makna lain.
التَّصْرِيحُ بِالْخِطْبَةِ: هُوَ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ وَلاَ يَحْتَمِل غَيْرَهُ، كَقَوْل الْخَاطِبِ لِلْمُعْتَدَّةِ: أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ، أَوْ: إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ تَزَوَّجْتُكِ
Artinya: “Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang tegas menunjukkan keinginan menikah dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, seperti ucapan: ‘Aku ingin menikah denganmu,’ atau ‘Jika masa iddahmu selesai, aku akan menikahimu.’” (juz 19, halaman 191)
2. Lamaran Secara Ta‘ridl (Sindiran)
Yakni ungkapan halus yang tidak langsung menyatakan lamaran, namun masih mengandung kemungkinan makna ingin menikah.
وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ التَّعْرِيضَ بِالْخِطْبَةِ … كَقَوْلِهِ: وَرُبَّ رَاغِبٍ فِيكِ، وَمَنْ يَجِدُ مِثْلَكِ؟
Artinya: “Lamaran secara sindiran adalah ucapan yang masih memungkinkan makna keinginan menikah atau makna lainnya, seperti ‘banyak orang menginginkanmu,’ atau ‘siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’” (halaman 192)
Hukum Melamar Wanita yang Masih Dalam Masa Iddah
Sumber: