Diskominfosantik Sulteng Terima Asistensi Kemendagri untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfosantik Sulteng Terima Asistensi Kemendagri untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfosantik menerima audiensi Tim Penerangan Kemendagri dalam rangka asistensi dan penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Sulteng.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fikri Latjuba, menerima audiensi Tim Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka asistensi dan penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Diskominfosantik Provinsi Sulteng, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Penerangan Kemendagri bersama jajaran pejabat dan staf Bidang IKP Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Tim Penerangan Kemendagri yang juga Penelaah Teknis Kebijakan, Rasyid Al Kindy, menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga bagian dari upaya memberikan pendampingan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

“Saya mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bersama-sama membangun dan memperkuat keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” ujar Rasyid.

Ia memaparkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menunjukkan bahwa pada tahun 2025 nilai keterbukaan informasi Pemprov Sulteng mengalami penurunan dan masuk kategori kurang informatif. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar dilakukan pembenahan secara terencana dan berkelanjutan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang IKP Diskominfosantik Provinsi Sulteng, Fikri Latjuba, menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat berbagai aspek pendukung layanan informasi publik.

“Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan dengan menekankan penguatan peran PPID Utama serta pemenuhan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk pengelolaan data, dokumentasi, dan transparansi barang dan jasa,” ungkap Fikri.

Ia juga berharap Tim Penerangan Kemendagri dapat terus memberikan pendampingan, baik sebelum maupun sesudah proses penilaian keterbukaan informasi publik, secara berkala dan berkesinambungan.

Lebih lanjut, Fikri menyampaikan bahwa hasil audiensi ini akan segera ditindaklanjuti melalui rapat rutin bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaporan terhadap indikator monev yang masih lemah, serta penerbitan surat edaran gubernur kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemprov Sulteng.

 

Melalui asistensi dan pendampingan tersebut, diharapkan kualitas keterbukaan serta pelayanan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah semakin meningkat dan mampu mendorong perolehan nilai KIP yang lebih baik pada periode penilaian berikutnya.

Sumber: