Pemprov Sulteng Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Dorong Tata Kelola Transparan

Pemprov Sulteng Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Dorong Tata Kelola Transparan

Pemprov Sulteng melalui Diskominfosantik bekerja sama dengan KI Sulteng menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).

Acara tersebut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penganugerahan ini merupakan momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat,” ujar Wagub.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pelayanan publik.

“Keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit jika didukung oleh komitmen bersama. Setiap perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa penyampaian informasi publik tidak seharusnya menunggu permintaan dari masyarakat. Informasi perlu disediakan secara proaktif dan dapat diakses setiap saat melalui kanal resmi pemerintah.

“Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Reny juga menyampaikan target pada tahun 2026, sedikitnya 75 persen perangkat daerah di Sulawesi Tengah mampu meraih predikat keterbukaan informasi sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menutup sambutannya, Wagub berharap penganugerahan ini menjadi pemicu lahirnya inovasi serta peningkatan standar pelayanan publik yang dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Selamat kepada seluruh penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Semoga capaian ini menjadi inspirasi untuk terus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan tersebut merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung sejak April hingga November 2025.

“Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, yakni Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM),” jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, berikut hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025:

Sumber: