Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Rancangan Pergub Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan

Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Rancangan Pergub Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan

Pemprov Sulteng berencana memulai program penanganan RTLH sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur mengenai Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini melibatkan tim pemrakarsa dari pemerintah daerah serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pembahasannya, forum menitikberatkan pada penyelarasan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional terkait pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan. Selain itu, diskusi juga menyoroti penetapan indikator kinerja, tahapan pelaksanaan rencana aksi, hingga penguatan sistem pemantauan dan evaluasi program.

Tim perancang turut melakukan pendalaman terhadap ruang lingkup pengaturan, pembagian peran antarperangkat daerah, serta integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam dokumen rencana aksi tersebut. Penyesuaian redaksional juga dilakukan untuk memastikan keselarasan norma dan sistematika penyusunan sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dilakukan agar dokumen rencana aksi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat menjadi panduan strategis dalam pengelolaan sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang produktif dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penyusunan rencana aksi daerah harus dilakukan secara terukur serta dapat dilaksanakan secara realistis.

“Dokumen rencana aksi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi harus memuat strategi yang jelas, indikator yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang disusun dengan baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing sektor Perkebunan di daerah.

“Dengan regulasi yang selaras dan komprehensif, pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dapat berjalan berimbang antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

 

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara profesional, sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Sumber:

Berita Terkait