Wagub Reny Sampaikan 6 Raperda Strategis Pemprov Sulteng dalam Paripurna DPRD 2026, Apa saja?
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.-Foto: renylamadjido-
Palu, Disway.id - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, memaparkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng di Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menekankan bahwa keenam Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulas daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan Gubernur.
Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
-
Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
-
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
-
Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di sektor pendidikan, revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas, yang berfokus pada perluasan akses pendidikan bagi masyarakat.
Salah satu program yang didorong adalah inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang bertujuan membuka kesempatan pendidikan gratis hingga tingkat perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga merancang berbagai program lain seperti pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum agar perusahaan dapat berkontribusi lebih nyata dalam pembangunan daerah sekaligus menyelaraskan program tanggung jawab sosial dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
Dalam bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Raperda yang mengatur penerimaan daerah dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap enam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengusulkan empat Raperda prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.
Menanggapi usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubernur.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber: