Pengawasan Program MBG Diperketat, Kejagung Turun Tangan Awasi Anggaran hingga Daerah

Pengawasan Program MBG Diperketat, Kejagung Turun Tangan Awasi Anggaran hingga Daerah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.-Foto: Tangkapan layar-

Jakarta, Disway.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan tepat sasaran.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, bertemu langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung pada Selasa (17/3) guna membahas penguatan kerja sama tersebut.

Usai pertemuan, Dadan mengungkapkan bahwa sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan langsung ke 25.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Besarnya alokasi tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat agar benar-benar dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga lansia.

"Hari ini saya diterima oleh Jaksa Agung, Pak Burhanuddin, untuk dua hal. Yang pertama, kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah," kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Sebelumnya, BGN telah memiliki Deputi Pemantauan dan Pengawasan, serta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penggunaan anggaran. Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk turut mengawasi pelaksanaan program di lapangan.

Kini, pengawasan diperluas dengan melibatkan Kejagung yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

"Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Jadi kami tadi membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia," ucap Dadan.

Dengan sistem pengawasan yang semakin diperketat, Dadan mengingatkan seluruh SPPG agar mengelola anggaran sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, sehingga kualitas program MBG tetap terjaga.

"Jadi saya menggarisbawahi kepada seluruh mitra (SPPG) agar menggunakan uang sesuai dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada, sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk program MBG," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan anggaran akan ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan permanen, bahkan kemungkinan proses hukum jika terbukti ada penyimpangan.

"Kita ada mekanisme tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara. Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen. Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum)," tutupnya.

Sumber: