Kemenkum Sulteng Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan di Lapas Palu

Kemenkum Sulteng Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan di Lapas Palu

Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan melalui program penyuluhan hukum bagi warga binaan.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan melalui program penyuluhan hukum bagi warga binaan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapas Perempuan Kelas III Palu pada Rabu (13/5/2026) pukul 10.00 WITA sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga penguatan karakter dan kesiapan reintegrasi sosial warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pembinaan hukum sebagai bekal bagi warga binaan agar dapat menjalani masa pidana secara lebih terarah dan produktif sebelum kembali ke masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menyampaikan materi bertema “Pemasyarakatan dalam Kerangka KUHP Baru, dari Pemidanaan ke Reintegrasi Sosial.”

Ia menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru kini bergeser dari pendekatan penghukuman menuju pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

“KUHP baru membawa semangat perubahan besar dalam sistem pemidanaan kita. Warga binaan tidak hanya dipandang sebagai subjek hukuman, tetapi juga sebagai individu yang harus mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjadi bagian produktif di masyarakat. Inilah esensi dari reintegrasi sosial,” tegasnya.

Selanjutnya, Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penjelasan terkait berbagai ketentuan dalam KUHP baru, termasuk tujuan pemidanaan, hak dan kewajiban warga binaan, serta pentingnya kesadaran hukum selama menjalani masa pidana.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga mendapat respons aktif dari peserta. Antusiasme warga binaan terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait hak-hak mereka, proses pembinaan di dalam lapas, hingga mekanisme reintegrasi sosial setelah bebas nanti.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan pemasyarakatan menjadi bagian penting dari strategi pembinaan hukum yang berkelanjutan.

“Penyuluhan hukum di lingkungan Lapas bukan hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah. KUHP baru memberikan ruang yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan, dan tugas kita adalah memastikan nilai-nilai itu dipahami dan diinternalisasi,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga pemasyarakatan guna menghadirkan edukasi hukum yang berkelanjutan agar proses pembinaan benar-benar mampu mendorong perubahan perilaku warga binaan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal dan mereka mampu kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Sumber:

Berita Terkait