Kemenkum Sulteng Siap Perkuat Layanan KI Berbasis Digital
Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung terhadap capaian DJKI yang dalam satu dekade terakhir berhasil membangun sistem pelindungan KI yang semakin modern, terintegrasi, dan inklusif.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan dukungannya terhadap capaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dalam satu dekade terakhir berhasil membangun sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang semakin modern, terintegrasi, dan inklusif.
Keberhasilan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Jakarta. Dalam paparannya, DJKI mencatat rata-rata pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual sebesar 18,5 persen per tahun sepanjang 2015 hingga 2024, dengan jumlah permohonan mencapai 339.304 pada 2024.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan, pihaknya siap mengimplementasikan transformasi digital DJKI untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.
“Kami akan memanfaatkan platform seperti Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia di ekii.dgip.go.id, serta mempercepat adopsi teknologi e-seal pada surat pencatatan hak cipta agar warga Sulteng bisa merasakan manfaat langsung dari sistem digital yang efisien dan terpercaya,” ujar Rakhmat Renaldy dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkum Sulteng, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, digitalisasi layanan juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual. Hingga April 2025, DJKI mencatat sebanyak 4.009 peserta mengikuti kegiatan diseminasi, sementara 24.300 peserta berpartisipasi dalam program edukasi secara daring.
Rakhmat menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi strategi efektif dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.
Selain mendorong digitalisasi layanan, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyatakan kesiapan mendukung penguatan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, termasuk melalui sosialisasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa KI di ruang digital yang menjadi salah satu arah kebijakan DJKI.
“Kami siap bersinergi dengan pemangku kepentingan daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ekosistem hukum KI yang adil, inklusif, dan berpihak pada kemajuan kreatif daerah,” pungkasnya.
Sumber: