Permudah Warga Urus Dokumen Hukum, Pemkab Sigi Gandeng PN Donggala Gelar Sidang Keliling

Permudah Warga Urus Dokumen Hukum, Pemkab Sigi Gandeng PN Donggala Gelar Sidang Keliling

Pemkab Sigi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Donggala untuk menghadirkan layanan sidang keliling bagi masyarakat.-Foto: ANTARA/HO-Pemkab Sigi-

Sigi, Disway.id – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Donggala untuk menghadirkan layanan sidang keliling bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu memperluas akses warga terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan kolaborasi itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui sidang keliling, berbagai kebutuhan hukum dan administrasi dapat diselesaikan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

"Kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, juga membantu penyelesaian berbagai dokumen administrasi kependudukan yang membutuhkan proses hukum," ujar Rizal saat ditemui di Bora, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah legalisasi perkawinan bagi pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan resmi. Program tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum serta hak-hak administrasi warga negara.

"Ini menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk tertib administrasi kependudukan. Negara harus hadir dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan tersebut," katanya.

Rizal menjelaskan, sidang keliling perdana dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi pada 24 Juni 2026. Pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Donggala saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis guna mendukung pelaksanaannya.

Ia menuturkan, Pengadilan Negeri Donggala akan menyiapkan aspek teknis persidangan, sementara pemerintah daerah akan membantu penyediaan fasilitas pendukung, termasuk lokasi kegiatan serta layanan terpadu lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

"Untuk kebutuhan teknis persidangan akan dipersiapkan oleh pihak pengadilan. Sedangkan pemerintah daerah siap mendukung fasilitas pendukung agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," jelasnya.

Melalui program tersebut, Pemkab Sigi berharap masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dan administrasi dengan lebih cepat, mudah, serta menjangkau wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pelayanan.

"Harapannya masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum maupun administrasi kependudukan. Semua bisa lebih dekat, lebih cepat, dan lebih mudah dijangkau," pungkas Rizal.

Sumber: