BPBD Catat 118 Infrastruktur di Palu Rusak Pascagempa M 6,7

BPBD Catat 118 Infrastruktur di Palu Rusak Pascagempa M 6,7

Ilustrasi: Rumah rusak akibat gempa bumi-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu mencatat sebanyak 118 infrastruktur mengalami kerusakan akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah tersebut pada Selasa (16/6/2026). Pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.

"Data kami rilis masih bersifat sementara, tim reaksi cepat (TRC) kami terus melakukan pendataan dan asesmen lapangan untuk kepentingan pembaruan data," kata Sekretaris BPBD Kota Palu Mohamad Issa Sunusi dilansir Antara, Selasa (23/6/2026).

Menurut Issa, dari total kerusakan yang terdata, sebanyak 80 unit rumah terdampak. Sebanyak 40 rumah berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, sementara 22 rumah lainnya berada di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

"Rumah rusak tersebar di 11 kelurahan pada 6 kecamatan," ujarnya.

Selain permukiman warga, kerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas umum dan sarana lainnya. BPBD mencatat terdapat 12 fasilitas umum yang terdampak, meliputi jembatan, masjid, dan gereja. Kerusakan juga terjadi pada 10 bangunan perkantoran, dua fasilitas pendidikan, serta enam unit tempat usaha.

"Dari 6 tempat usaha, empat diantaranya merupakan perhotelan. Kemudian 2 fasilitas sekolah yakni sarana dan prasarana (sarpras) di SD Inpres 2 Kota Palu dan SMP Negeri 21 Kota Palu," ucapnya.

Issa menjelaskan, selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kota Palu telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Jembatan Palu III yang sebelumnya ditutup sementara akibat retakan. Setelah dilakukan identifikasi, jembatan tersebut kini telah kembali dapat digunakan oleh kendaraan.

Pemerintah daerah juga terlibat dalam proses evakuasi pasien di Rumah Sakit Anutapura Palu pada hari pertama setelah gempa terjadi. Penanganan darurat dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi, baik dalam aspek kesehatan maupun distribusi logistik.

"Dinas Tata Ruang juga telah melakukan identifikasi terhadap struktur bangunan perkantoran terdampak, begitu pun Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melakukan identifikasi terhadap rumah warga maupun huntap yang mengalami kerusakan," kata Issa.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026. Status tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026, dan mencakup wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, serta Poso yang turut terdampak gempa.

Sumber: