Besok, Pajak Kendaraan Dipotong 50% Plus Bebas Denda

Besok, Pajak Kendaraan Dipotong 50% Plus Bebas Denda

Pajak kendaraan bermotor.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib Pajak. Kebijakan stimulus ini efektif beroperasi mulai tanggal 3 Agustus 2026.

“Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Irman di Palu, dilansir Antara, Minggu (2/8/2026).

Keringanan lain yang disiapkan adalah potongan pokok PKB hingga 50 persen untuk tunggakan Pajak sampai tahun 2025. Bagi Kendaraan asal luar daerah yang berniat mutasi masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, Pemprov turut menganugerahkan insentif ganda berupa penghapusan denda 100 persen serta pemangkasan pokok Pajak sebesar 50 persen.

Andi Irman menegaskan bahwa stimulus ini dirilis sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kesempatan Singkat dan Hadiah Umrah Bagi Wajib Pajak Taat

Program Keringanan Pajak ini memiliki durasi terbatas, yakni mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum singkat tersebut untuk membereskan kewajiban perpajakan sekaligus memperbarui dokumen Kendaraan.

“Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat Kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Upaya ini diproyeksikan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat masih banyaknya potensi tunggakan Pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar Pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar Pajak,” katanya.

Sosialisasi secara masif hingga level desa dan kecamatan di 13 kabupaten/kota tengah digencarkan. Menariknya, Pemprov Sulteng tidak sekadar memberikan stimulus bagi yang menunggak, tetapi juga menyiapkan reward fantastis bagi masyarakat yang rajin membayar Pajak tepat waktu.

Apresiasi tersebut berwujud undian berhadiah utama perjalanan umrah gratis yang akan diundi pada Desember 2026. Sebanyak 13 pemenang akan dipilih untuk mewakili tiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

“Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar Pajak,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan mampu memantik motivasi warga agar membudayakan bayar Pajak tepat waktu tanpa perlu menunggu berlakunya pemutihan denda.

Sumber: