Kemenkum Sulteng Harmonisasi 309 Rancangan Regulasi Daerah pada Semester I 2026

Kemenkum Sulteng Harmonisasi 309 Rancangan Regulasi Daerah pada Semester I 2026

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah telah mengharmonisasi sebanyak 309 rancangan produk hukum daerah selama semester I 2026 sebagai upaya memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan, dari total rancangan yang diharmonisasi, sebanyak 244 merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 lainnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Harmonisasi tersebut terdiri atas 244 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," kata Rakhmat di Palu, dilansir Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan bersama pemerintah daerah, perangkat daerah pemrakarsa, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah untuk memastikan substansi setiap rancangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi memiliki peran penting dalam mencegah tumpang tindih regulasi, multitafsir, konflik norma, hingga hambatan dalam implementasi kebijakan.

"Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.

Rakhmat menuturkan, setiap rancangan regulasi dikaji berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus sesuai dengan kondisi masyarakat.

Ia menilai keberadaan produk hukum yang berkualitas akan mendukung kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Capaian tersebut juga mencerminkan semakin eratnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.

Selain mendampingi penyusunan regulasi, perancang peraturan perundang-undangan juga memastikan setiap produk hukum tetap selaras dengan kepentingan nasional, kebutuhan daerah, dan asas kemanfaatan bagi masyarakat.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan meningkatkan kualitas layanan harmonisasi melalui penguatan kapasitas perancang peraturan, optimalisasi koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembentukan regulasi.

Rakhmat berharap langkah tersebut dapat mempercepat lahirnya produk hukum yang responsif terhadap perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, sekaligus memperkuat iklim investasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Sumber: