595 Warga Binaan Palu Dapat Remisi Kemerdekaan

595 Warga Binaan Palu Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi: Remisi atau pengurangan masa hukuman.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Sebanyak 595 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur mengatakan, jumlah penerima remisi tersebut berasal dari total 689 warga binaan yang saat ini menghuni lapas.

"Yang mendapat remisi tahun ini 595 orang dari 689 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Palu," kata Makmur di Palu, dilansir Antara, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, remisi bukan hanya bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan. Pengurangan masa pidana tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Penerima terbanyak mendapatkan pengurangan masa pidana tiga bulan, yakni sebanyak 164 orang.

Rinciannya, 73 orang memperoleh remisi enam bulan, 123 orang lima bulan, 151 orang empat bulan, 164 orang tiga bulan, 65 orang dua bulan, dan 19 orang satu bulan.

Makmur menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan. Warga binaan harus menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten.

"Penilaiannya, yang pertama selama menjalani pidana di dalam tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak pernah Register F, dia berkelakuan baik, mengikuti semua kegiatan pembinaan di dalam lapas," ujarnya.

Namun, tidak seluruh WBP mendapatkan pengurangan masa pidana. Sebanyak 94 orang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan atau berada dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa di antaranya pernah melakukan pelanggaran atau tercatat dalam Register F, mengalami pencabutan pembebasan bersyarat, hingga belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.

Makmur berharap remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk melakukan evaluasi diri dan memperbaiki perilaku selama menjalani pembinaan.

“Harapan kami yang mendapatkan remisi, semoga menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Ke-81 ini mereka betul-betul merasa bahagia. Kami berharap penghargaan yang diberikan kepada mereka ini bisa introspeksi diri, bisa mengubah diri sehingga setelah nanti bebas kembali ke tengah-tengah keluarga bisa berubah dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

Narkotika Jadi Perkara Terbanyak

Sumber: