Donggala Kejar Aktivasi IKD 100 Persen untuk Perbaiki Data Bansos
Bupati Donggala Vera Elena Laruni.-Foto: ANTARA/HO-Pemkab Donggala-
Donggala, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, menargetkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 100 persen pada akhir Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial agar penyalurannya tepat sasaran.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan, percepatan aktivasi IKD menjadi bagian penting dalam memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat penerima bantuan.
"Tentunya proses ini harus dipercepat agar data yang digunakan benar-benar akurat sehingga bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, dilansir Antara, Minggu (4/10/2026).
Ia menilai digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat, terutama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penguatan kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat aktivasi IKD sekaligus proses verifikasi data penerima bantuan.
"Pemerintah daerah sudah mengerahkan 1.700 agen untuk melakukan pendataan dan aktivasi di lapangan. Untuk aktivasi IKD di Donggala sudah mencapai 47 persen," katanya.
Vera menjelaskan, integrasi data kependudukan berbasis digital dengan sistem perlindungan sosial merupakan bagian dari pembenahan pelayanan publik. Sistem tersebut diharapkan membuat pelayanan administrasi lebih cepat, sederhana, dan terhubung hingga tingkat desa.
"Jadi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah," pungkasnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga terus memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga lebih mudah diakses.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Donggala menjadi leading sector yang mengoordinasikan tahapan teknis, mulai dari registrasi, verifikasi, hingga validasi data masyarakat penerima bantuan.
Sementara itu, Dukcapil bertanggung jawab memastikan pendamping maupun calon penerima bantuan telah melakukan perekaman KTP elektronik serta mengaktifkan IKD. Kedua hal tersebut menjadi persyaratan utama dalam penerapan sistem perlindungan sosial berbasis digital.
Sumber: