Diskominfosantik Sulteng Evaluasi Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! di Poso

Diskominfosantik Sulteng Evaluasi Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! di Poso

Diskominfosantik Sulteng melakukan monev terhadap pengelolaan PPID serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Tahun 2026.-Foto: pemprovsulteng-

Poso, Disway.id — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, dilaksanakan oleh Diskominfosantik selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejumlah pejabat dan pengelola layanan informasi publik turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Sulteng, Fikri Latjuba, yang mewakili kepala dinas, bersama tim monev. Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Poso Abdulhadi Hi. Toba, Kepala Bidang IKP Kabupaten Poso Elvira Djuraejo, serta para admin PPID Pelaksana dan SP4N-LAPOR! dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Poso yang diwakili Asisten Administrasi Umum Kabupaten Poso, Imanuel Tambayong. Dalam sambutannya, Imanuel mengapresiasi pelaksanaan monev tersebut karena dinilai dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan informasi publik di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Poso, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Kehadiran Tim Monitoring dan Evaluasi dari Provinsi Sulawesi Tengah menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di daerah,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Sulteng, Minggu (1/11/2026).

PPID Berperan Penting dalam Keterbukaan Informasi

Imanuel menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi tersebut mengamanatkan penyelenggaraan layanan informasi yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai PPID memiliki posisi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, informasi yang disediakan harus mudah diakses, akurat, dan disampaikan secara cepat.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melakukan refleksi bersama terhadap efektivitas pengelolaan PPID, mulai dari pelayanan permohonan informasi, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, hingga komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Imanuel juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk berkonsultasi sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan informasi publik.

“Saya berharap seluruh pengelola PPID mengikuti kegiatan ini dengan serius, kooperatif, dan terbuka agar standar pelayanan informasi publik di Kabupaten Poso terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Penguatan Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Bidang IKP Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Fikri Latjuba, menyampaikan materi mengenai tata kelola SP4N-LAPOR! dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Sementara itu, Staf Bidang IKP Diskominfosantik Sulteng, Serly Patu, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan PPID, termasuk aspek pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Sumber: