Anwar Hafid Minta Sawah Terdampak Tambang di Banggai Dipulihkan

Anwar Hafid Minta Sawah Terdampak Tambang di Banggai Dipulihkan

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan meninjau langsung lokasi program cetak sawah tahun 2025 di Desa Tulo, Kabupaten Sigi.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menyoroti kerusakan lahan persawahan di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus mendapatkan perlindungan.

Anwar menyampaikan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

"Rakyat harus hidup, perusahaan juga boleh hidup. Tetapi perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan," katanya dalam keterangan tertulis di Palu, dilansir Antara, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar ketika melakukan peninjauan langsung ke Desa Trans Mayayap. Berdasarkan hasil kajian serta dokumen yang telah dihimpun, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 492 hektare lahan sawah di wilayah tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan secara produktif sejak pertambangan mulai beroperasi sekitar tujuh tahun lalu.

Menurutnya, keberadaan lahan yang masuk kategori LP2B tidak boleh diabaikan karena memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan. Oleh sebab itu, upaya pemulihan lahan tidak hanya berkaitan dengan perbaikan kondisi fisik sawah, tetapi juga menyangkut nasib petani dan keberlanjutan ketahanan pangan daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Anwar meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan. Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai langkah pemulihan secara teknis beserta target waktu pelaksanaannya.

Ia kembali mengingatkan bahwa aktivitas investasi harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, memprioritaskan pemulihan lahan persawahan agar warga Desa Trans Mayayap dapat kembali menjalankan kegiatan pertanian.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkapkan adanya sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah diterbitkan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, hingga Juni 2026.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menjelaskan bahwa wilayah konsesi pertambangan tersebut tersebar di sejumlah kawasan, mulai dari area persawahan, permukiman penduduk, hingga hutan di wilayah pegunungan. Sebarannya bahkan mencakup kawasan sekitar kaki Gunung Tompotika.

Menurut Taufik, kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ancaman yang disorot meliputi sumber mata pencaharian warga, keberlanjutan produksi pangan, ketersediaan air bersih, hingga kelestarian habitat satwa endemik Sulawesi.

Padahal, Kecamatan Bualemo selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penyangga produksi pangan di Kabupaten Banggai. Wilayah tersebut juga telah masuk dalam kawasan perlindungan pertanian sebagaimana diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam regulasi tersebut, Bualemo tercatat memiliki 2.532,79 hektare lahan yang ditetapkan sebagai LP2B. Selain itu, terdapat pula 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

JATAM menilai keberadaan konsesi pertambangan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu fungsi Bualemo sebagai salah satu wilayah penghasil pangan utama di Kabupaten Banggai.

Sumber: