Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah

Jumat 12-12-2025,14:18 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

1. Iddah Talak Raj‘i

(Yaitu talak satu atau dua yang masih memungkinkan rujuk)

Hukumnya: haram, baik dengan cara terang-terangan maupun sindiran.

Alasannya, suami masih memiliki hak rujuk selama masa iddah.

2. Iddah Talak Bain Kubra

(Talak tiga, tidak bisa rujuk tanpa menikah dengan pria lain terlebih dahulu)

Tashrih: tidak boleh

Ta‘ridl: diperbolehkan

Karena ikatan pernikahan benar-benar telah putus.

3. Iddah Nikah Faskh

(Pernikahan dibatalkan karena sebab tertentu)

Jika sudah terjadi hubungan suami istri:

Tashrih tidak boleh,

Ta‘ridl boleh, karena tetap wajib iddah.

Jika belum terjadi hubungan:

Tashrih dan Ta‘ridl sama-sama boleh, karena tidak ada masa iddah baginya.

Kategori :