Palu, Disway.id - Penguatan pelaksanaan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi agenda utama dalam Rapat Penyusunan Revisi DIPA dan RPD Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah yang digelar, Selasa (7/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam forum ini dibahas sejumlah rencana strategis, mulai dari fasilitasi harmonisasi regulasi, koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perencanaan pembentukan peraturan daerah, hingga pembentukan tim kerja Person in Charge (PIC) wilayah Sulawesi Tengah.
Pembahasan juga mencakup rencana kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah serta penguatan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) guna mendukung pembinaan bantuan hukum di Kabupaten Poso dan Toli-Toli. Selain itu, rapat turut mempersiapkan pembentukan tim kerja pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sopian menekankan pentingnya perancangan program BPHN yang terintegrasi dan berkelanjutan. “Sinergi dengan pemerintah daerah dan OBH menjadi kunci penguatan layanan dan pembinaan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menilai keberadaan program BPHN sangat strategis dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. “BPHN menjadi penghubung antara kebijakan hukum nasional dan kebutuhan hukum di daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program pembinaan dan harmonisasi hukum akan berjalan optimal apabila didukung pengelolaan anggaran yang realistis dan akuntabel,” katanya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan hukum di daerah melalui perencanaan program yang lebih terarah dan terintegrasi.