Jakarta, Disway.id - Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (23/1/2026). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman, sebagai saksi.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Dalam pemeriksaan saksi, hakim anggota Gabriel Siallagan menggali keterangan Harda terkait proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman yang mengatur penyaluran dana hibah pariwisata. Hakim menyoroti ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, yang diduga membuka ruang masuknya proposal titipan dari kelompok masyarakat (pokmas) tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Harda menegaskan bahwa kewenangan penuh atas Perbup berada di tangan kepala daerah, sementara peran Sekretariat Daerah terbatas pada aspek administratif.
"Untuk perbub wewenang sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Selama ini Setda hanya menjalankan proses administrasinya," ujar Harda di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian meminta Harda menjelaskan latar belakang lahirnya Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, khususnya ketentuan yang memungkinkan kelompok masyarakat menerima dana hibah pariwisata.
Padahal, dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, telah diatur bahwa 30 persen dana hibah pariwisata digunakan untuk penanganan sektor pariwisata, termasuk penerapan protokol PHSE serta revitalisasi sarana kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Namun, Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman justru memuat ketentuan tambahan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis kementerian tersebut.
"Biasanya, bagian hukum yang merumuskan formulasi regulasi untuk dilaporkan ke pimpinan. Terkait apa saja isinya Perbup, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah," jelas Harda.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertanyakan penerbitan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah kepada para lurah mengenai dana hibah pariwisata, padahal Perbup saat itu belum ditetapkan.
Harda kembali menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai sekda untuk keperluan sosialisasi awal, atas perintah langsung dari bupati. Ia menyebut SE itu disampaikan oleh bawahannya, dan dirinya telah mengingatkan agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan.
“Mengingatkan harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Saya pun menanyakan apakah surat edaran ini arahan Pak Bupati? Dia menjawab iya,” ungkapnya.
"Sehingga saya sebagai bawahannya melaksanakan perintah pimpinan," sambung Harda.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa pernah memberi perintah khusus terkait penyaluran dana hibah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
"Terkait perintah peruntukannya terkait Pilkada tidak ada. Namun perintahnya agar dana harus dicairkan sebelum pencoblosan. Dan saya menolaknya dengan jawaban 'ampun pak, nanti gaduh'," tutur Harda.