Palu, Disway.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) Rakhmat Renaldy menekankan, penyusunan regulasi di sektor strategis seperti pertambangan tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus melalui perumusan yang cermat dan terukur.
“Pengaturan mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya,” ujarnya dikutip, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, tahapan harmonisasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kami memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional dan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Melalui proses fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sulteng menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah yang mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan kantor wilayah setempat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan rancangan regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sekaligus memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan kepastian hukum.
Dalam pembahasannya, tim pemrakarsa dari pemerintah provinsi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan telaah menyeluruh. Aspek yang dicermati meliputi dasar kewenangan daerah, sinkronisasi dengan regulasi sektor mineral dan batubara, hingga keselarasan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mempertegas rumusan norma, khususnya terkait mekanisme pengenaan dan perhitungan keuntungan bersih, prosedur pembayaran, pelaporan, serta sistem pengawasan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi perhatian utama agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Ranperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan tertib sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.