Banggai Laut, Disway.id - Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 2,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Perairan Mandel, Kabupaten Banggai Laut yang hendak dikirim ke Taliabu, Maluku Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Banggai Laut yang mengeluhkan kelangkaan solar.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, Polda Sulteng kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya dilakukan penindakan di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kabupaten Banggai Laut, Jumat, 9 Mei 2025. Dari penindakan ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 110 jeriken solar yang siap dikirim secara ilegal.
"Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar," kata Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya menggagalkan pengiriman BBM solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kapal viber GT.04. Kemudian, sambungnya, polisi menemukan 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.
"Dua pelaku merupakan warga kecamayan Bokan turut diamankan," kata Yudie.
Polisi, kata dia, mengamankan dua orang berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Kemudian, masih kata Yudie, keduanya kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng.
"Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelundupan BBM bersubsidi antarprovinsi," kata Yudie.
Dia mengatakan, atas perbuatannya, OM dan PB dijerat pasal pelanggaran migas dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
"Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar," katanya.