Kemenkum Sulteng–Polda Sulteng Mantapkan Sinergi Layanan Hukum dan Kepatuhan Fidusia

Kemenkum Sulteng–Polda Sulteng Mantapkan Sinergi Layanan Hukum dan Kepatuhan Fidusia

Komitmen memperkuat pembinaan dan layanan hukum yang semakin profesional dan berdampak kembali ditegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng dan Polda Sulteng.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Komitmen memperkuat pembinaan dan layanan hukum yang semakin profesional dan berdampak kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Kedua institusi menggelar pembahasan mendalam terkait Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembinaan dan Peningkatan layanan hukum, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum Nomor M.HH-2.HH.04.05 Tahun 2025 dan Nomor NK/16/V/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Polda Sulawesi Tengah, dipimpin AKBP Ridwan dari Biro Perencanaan bersama tim Bidang Hukum serta jajaran teknis Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulteng. Dari Kemenkum Sulteng hadir Fandy Riyanto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, beserta tim kerja sama.

Dalam sesi pembahasan, sejumlah poin penting dikaji secara rinci, mulai dari mekanisme koordinasi antarinstansi, penguatan cakupan layanan hukum, hingga percepatan pelaksanaan kebijakan pembinaan masyarakat berbasis penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satu topik utama yang disorot adalah Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia.

Isu ini menjadi perhatian langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang tengah mendorong tata kelola pendaftaran fidusia demi mencegah potensi kehilangan pendapatan negara. Kolaborasi antara kedua lembaga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pembiayaan dan masyarakat, termasuk penertiban praktik penarikan kendaraan yang rentan menimbulkan persoalan hukum.

Kakanwil Rakhmat Renaldy menegaskan, kerja sama tersebut memiliki nilai strategis bagi penguatan fondasi sistem hukum di Sulawesi Tengah.

“Sinergi dengan Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memastikan layanan publik di bidang hukum berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Penguatan kepatuhan fidusia adalah salah satu langkah strategis untuk menjaga marwah negara dan melindungi hak masyarakat,” tegas Rakhmat dikutip, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa PKS ini akan memperkuat pembinaan, koordinasi, serta pengawasan dalam berbagai aspek layanan hukum, mulai dari penyuluhan, penegakan, pembinaan, pelayanan hukum, hingga penyelesaian persoalan yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Pertemuan ditutup dengan penyelarasan akhir terhadap sejumlah pasal dan aspek teknis dalam rancangan PKS yang segera difinalkan untuk ditandatangani. Kedua pihak sepakat bahwa penguatan sinergi merupakan kunci menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Sumber: