"Sama sekali tidak ada alasan krusial. Alasan yang saya dengar ini hanya karena persyaratan kepesertaan. Logikanya sebagai organisasi besar Kadin, harusnya sosialisasi sudah berbulan-bulan sejak ada regulasi bahwa dua bulan sebelum musyawarah bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia menjelaskan agar Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Novyan Bakrie segera mencabut hak-hak Nur Dg. Rahmatu sebagai ketua Kadin Sulteng dengan menugaskan salah satu pimpinan Kadin Indonesia untuk menjadi caretaker Kadin Sulawesi Tengah mempersiapkan pelaksanaan musyawarah ke VIII tersebut.
"Sebaiknya Kadin Indonesia untuk tidak menyetujui lagi permintaan baik perpanjangan maupun penundaan pelaksanaan musyawarah. Sesegera mungkin melaksanakan musyawarah dengan metode transparansi, bahkan Ketua Kadin Sulteng gagal melakukan konsolidasi termasuk melanggar ketentuan AD/ART dengan memecat 23 orang anggota Kadin tanpa sebab akibat, tanpa surat peringatan dan sanksi-sanksi, tapi langsung memecat," tuturnya.
Diketahui penundaan pelaksanaan Musprov ke VIII itu berdasarkan surat Kadin Indonesia Nomor 1468/WKU/IV/2026 tanggal 16 April 2026, tentang persetujuan penundaan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah.
Penundaan itu untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap kondisi faktual keanggotaan termasuk kesiapan penyelenggaraan di tingkat provinsi.
Hasil evaluasi bahwa jumlah anggota yang mempunyai hak suara belum memenuhi ketentuan yakni 50 perusahaan dengan kualitas tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi Kadin Indonesia.