Disway, sulteng.id - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melaporkan perkembangan reforma agraria, dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Kota Palu, Rabu.
"Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga," katanya.
Anwar menjelaskan program reforma agraria di Sulteng telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026.
Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional yang bersifat responsif dan lintas sektor.
Gubernur memaparkan konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, persoalan juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memicu konflik horisontal.
Namun demikian, ia mengakui pelaksanaan reforma agraria di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, Gubernur juga menyoroti tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat. Kondisi ini kerap memicu konflik, ditambah dengan dampak kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.