Pemkab Sigi Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Lewat Perda Baru

Kamis 21-05-2026,06:38 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Sigi, Disway.id - Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae menegaskan, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Menurut Rizal, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keberadaan lahan produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

“Jadi melalui peraturan daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya pelestarian lahan produktif,” kata Rizal dilansir Antara, Kamis (21/5/2026).

Ia menilai keberlanjutan lahan pertanian sangat penting untuk mendukung kesejahteraan petani, menjaga kemandirian pangan masyarakat, serta memastikan pembangunan daerah tetap berjalan berkelanjutan di masa depan.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjamin pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan demi memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Sigi.

“Tentunya dengan disetujuinya perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan, ketersediaan dan keberlanjutan lahan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, meminta agar luasan dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap disesuaikan dengan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi.

“Khusus terhadap penetapan luasan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 27.537 hektare dan sesuai dengan sebaran luasan KP2B terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 12.724 hektare dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (CLP2B) 14.813 hektare,” kata Minhar.

Ia menjelaskan penetapan kawasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Menurut Minhar, penerapan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan perlu dilakukan secara proporsional agar tetap memperhatikan hak masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Terkait dengan implementasi ke depan, pengenaan sanksi pidana terhadap alih fungsi lahan perlu dilakukan secara proporsional sebab larangan alih fungsi lahan LP2B tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah,” jelasnya.

Ia menambahkan masyarakat tetap diperbolehkan melakukan jual beli atau peralihan kepemilikan tanah selama fungsi lahan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan tidak berubah.

“Pemilik tetap dapat melakukan peralihan kepemilikan atau penjualan tanah sepanjang tidak mengubah fungsi lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tambahnya.

Berdasarkan data hingga Desember 2024, luas lahan pertanian dan hasil validasi Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Sigi tercatat mencapai 15.280 hektare.

Kategori :