Pemprov Sulteng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Daftar!

Kamis 17-04-2025,07:46 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) manghadirkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak tahunan, yang merupakan kado di hari ulang tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulteng. Kebijakan ini memberikan pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2024 yang dimulai sejak 14 April hingga 14 Mei 2025.

“Masyarakat jangan bingung dengan adanya program penghapusan pajak. Bagi pajak kendaraan yang pajaknya jatuh tempo Juni 2024 ke atas, masyarakat tetap membayar pajak berjalan, sementara dendanya dihapuskan. Jadi yang mereka tetap bayar pajak 2024,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala, Rabu 16 April 2025.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng), Erwin Gunawan mengatakan, terkait asuransi Jasa Raharja yang dihapus hanya dendanya saja. Sedangkan pokoknya tetap dibayar berdasarkan besaran prorata sepeda motor maksimal Rp32.000 dan mobil/truk maksimal Rp100.000.

“Terkait asuransi Jasa Raharja denda yang tahun-tahun sebelumnya yang dihapus, sementara yang tahun berjalan harus bayar,” kata Erwin.

Dia menjelaskan, setiap kecelakaan bermotor bagi yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup mendapat santunan sekitar Rp50 juta. Sedangkan yang cedera atau harus dirawat di rumah sakit, mendapatkan santunan sekitar Rp20-an juta.

“Asuransi Jasa Raharja tetap berkontribusi terkait relaksasi penghapusan PKB oleh gubernur. Namun yang menjadi poin adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat,” kata Erwin.

Kemudian, sambungnya, mengenai tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk berbagai jenis kendaraan tergantung typenya. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp35.000 per tahun. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp83.000 per tahun.

"Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp143.000 per tahun. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000 per tahun," terangnya.

Kategori :