Palu, Disway.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini terus melakukan pegusutan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokmen tambang milik PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali. Perkara ini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas tersangka FMI alias F diselesaikan pada akhir Juni 2025.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mngatakan, penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
“Berkas telah dikirim kembali setelah dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Djoko, Sabtu, 5 Juli 2025.
Djoko mengatakan, tersangka FMI diduga terlibat dalam pemalsuan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Surat tersebut menjadi dasar bagi mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid yang kini Gubernur Sulteng untuk menyetujui penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BDW. Selain itu, lokasi IUP PT BDW juga diduga tumpang tindih dengan konsesi PT Artha Bumi Mining (ABM) di Bumi Tepe Asa Maroso.
PT ABM telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Meski penetapan tersangka telah dilakukan setahun lalu, proses hukum hingga kini belum sampai ke pengadilan.