Anwar Hafid Pimpin Rakor Penataan Tambang Ramah Lingkungan, Forkopimda Sulteng Kompak Perkuat Pengawasan

Anwar Hafid Pimpin Rakor Penataan Tambang Ramah Lingkungan, Forkopimda Sulteng Kompak Perkuat Pengawasan

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan berwawasan lingkungan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan berwawasan lingkungan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (9/2/2026).

Pertemuan strategis ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis guna menyatukan langkah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, hingga perizinan. Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, Pangdam XXIII/Palaka Wira, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Anwar Hafid menekankan bahwa Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya mineral yang besar sehingga membutuhkan tata kelola yang bijaksana, tegas, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa sektor tambang dapat menjadi penggerak kesejahteraan apabila dikelola dengan benar, namun berpotensi menimbulkan bencana jika dijalankan secara serampangan.

“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.

Ia menepis anggapan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak karena keterbatasan kewenangan. Menurutnya, ketika aktivitas pertambangan membahayakan jiwa dan harta masyarakat, pemerintah daerah wajib mengambil langkah, terlepas dari batas administratif.

Gubernur juga menyoroti praktik tambang yang secara administratif memiliki izin, tetapi tidak patuh dalam pelaksanaannya, seperti pelanggaran kawasan hutan, pergeseran titik koordinat, hingga kegiatan dengan izin yang telah habis masa berlaku. Karena itu, ia meminta pengawasan terpadu antara perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.

Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan terhadap langkah tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berdampak pada lingkungan sehingga harus dikendalikan secara serius, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya.

“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.

Dari sisi intelijen, Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi di tengah kebijakan sentralisasi perizinan tambang. Ia menilai, meskipun kewenangan izin banyak berada di pemerintah pusat, koordinasi daerah dengan UPT kementerian tetap krusial sejak tahap pra-tambang, proses penambangan, hingga pasca-tambang.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kegiatan dimulai, perlu kepastian legalitas serta kesiapan lingkungan melalui validasi dokumen dan sinkronisasi peta kerja antara Dinas Kehutanan, Dinas lingkungan Hidup, dan UPT kementerian terkait. Saat aktivitas berjalan, pengawasan dapat dilakukan melalui patroli lapangan oleh Polhut dan instansi teknis daerah.

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan sektor tambang melalui pendekatan preventif dan represif. Ia menyampaikan bahwa pencegahan dilakukan melalui edukasi hukum dan peningkatan kepatuhan regulasi, sementara pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan akan ditindak tegas.

Menurutnya, sektor pertambangan rawan terhadap berbagai modus pelanggaran, mulai dari tambang tanpa izin, kegiatan di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga manipulasi dokumen.

“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi formal dan nonformal antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

 

Rapat ini menjadi pijakan awal penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Forkopimda untuk menata sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan, demi menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan daerah.

Sumber:

Berita Terkait