Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Morowali

Selasa 08-07-2025,15:50 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Morowali menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) sebagai peraturan pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin, 7 Juli 2025. Ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian dari ancaman konversi lahan dan pembangunan non-pertanian.

Bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama OPD teknis dan Bagian Hukum Kabupaten Morowali. Dalam forum tersebut, dilakukan pengkajian terhadap substansi dan redaksional Ranperkada agar dapat menjamin kepastian hukum sekaligus implementasi yang jelas di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengatakan, pentingnya aturan pelaksana sebagai jembatan antara kebijakan dan operasional teknis di daerah.

“Kita tidak bisa hanya berhenti di perda, harus ada aturan teknis yang mengatur mekanisme pengawasan, perlindungan, hingga sanksi. Di sinilah pentingnya harmonisasi Ranperkada ini agar dapat menjadi perangkat hukum yang andal,” kata Rakhmat.

Pernyataan ini mempertegas bahwa keberhasilan kebijakan perlindungan lahan hanya dapat dicapai jika ditopang dengan instrumen hukum yang mampu dioperasionalkan secara konkret. Dia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Morowali yang konsisten menjaga sektor pertanian dari ancaman perubahan fungsi ruang.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda Morowali yang progresif menyusun peraturan pelaksana ini. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pangan lokal,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengaturan perlindungan lahan dapat memberikan kepastian bagi petani, serta mencegah konflik lahan di kemudian hari.

Kategori :