Parigi, Disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang digelar di Aula Kantor KPU Parimo, Selasa (22/4/2025).
"Penetapan perolehan suara, sekaligus menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana.
Dia mengatakan, hasil rekapitulasi hanya 196.234 pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menyalurkan hak suara, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Parigi Moutong 327.357 pemilih.
Kemudian jumlah surat suara diterima KPU, termasuk surat suara tambahan cadangan 2,5 persen dari DPT sebanyak 336.257 lembar, lalu jumlah surat suara digunakan 196.234 lembar, jumlah surat suara dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 40 lembar.
"Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 139.983 lembar," katanya.