Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Budaya Inovasi dan Perlindungan Hukum bagi Karya Kreatif Masyarakat
Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi dan memberikan perlindungan hukum bagi karya serta ide-ide kreatif masyarakat.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi dan memberikan perlindungan hukum bagi karya serta ide-ide kreatif masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan aktif dalam Apresiasi Inovasi Award Tingkat Kota Palu Tahun 2025, sebuah ajang penghargaan yang diberikan kepada para inovator dari berbagai sektor masyarakat dan perangkat daerah atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kreativitas, pelayanan publik, dan kemajuan daerah.
Acara yang digagas oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu ini berlangsung di Sriti Convention Hall, Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku inovasi untuk menampilkan hasil karya yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif di Kota Palu.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, yang hadir mewakili Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat ekosistem inovasi yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk terus membangun ekosistem inovasi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta mendorong lahirnya karya-karya kreatif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Imelda.
Berbagai unsur hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk perangkat daerah, akademisi, pelaku inovasi, serta instansi vertikal. Kanwil Kemenkum Sulteng turut hadir melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy. Kehadiran Kanwil menjadi bentuk nyata dukungan terhadap perlindungan hukum atas hasil karya masyarakat melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dalam rangkaian acara, Kanwil Kemenkum Sulteng juga berpartisipasi dalam penyerahan sertifikat HaKI kepada para penerima penghargaan kategori Inovasi Masyarakat (Kuliner dan Teknologi Tepat Guna) serta Perangkat Daerah Terinovatif. Langkah ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif masyarakat Kota Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas komitmennya dalam memajukan budaya inovasi yang berpijak pada kesadaran hukum. Ia menilai kegiatan ini mencerminkan sinergi yang ideal antara kreativitas dan perlindungan hukum.
“Kementerian Hukum berkomitmen mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem inovasi. Melalui sertifikat HaKI, karya dan ide-ide kreatif masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak sekaligus pengakuan resmi dari negara,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi hasil karya dari tindakan peniruan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“HaKI bukan sekadar bentuk perlindungan, melainkan juga aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi yang diciptakan. Kami ingin memastikan setiap inovator di Sulawesi Tengah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan karyanya dan memahami nilai hukum di balik setiap kreativitas,” tambahnya.
Melalui Apresiasi Inovasi Award 2025, Pemerintah Kota Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa inovasi dan perlindungan hukum harus berjalan beriringan. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang aman dan bernilai tinggi bagi para inovator di Sulawesi Tengah untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Sumber: