Palu, Disway.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 24 kilogram sabu.
"Dua kali pengungkapan yang dilakukan Polda Sulteng, pertama sebanyak empat kilogram menangkap MZ, kemudian 20 kilogram dengan dua tersangka yakni inisial AM (38) warga Silae Palu, dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Selasa 22 April 2025.
Djoko mengatakan, 24 kilogram sabu itu merupakan barang haram asal Malaysia. Sabu tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Kota Palu.
"Pengungkapan sabu 20 kilogram pada tanggal 21 April 2025 dini hari merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 kilogram sabu di Watusampu Palu pada tanggal 8 April 2025," terangnya.
Dia mengatakan, AM merupakan kurir sabu atas perintah seorang wanita berinisial FT yang hingga kini belum ditangkap. Berdasarkan keterangan AM, kata dia, kurir itu bakal menerima sabu sesuai arahan FT di Jalan Moh Yamin Ibu Kota Sulawesi Tengah.
"Sebanyak 5 kilogram diedarkan di Palu, sedangkan 15 kilogram belum diketahui akan dibawa ke mana," ujarnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pemilik sabu 4 kilogram dan 20 kilogram berinisial AS Warga Palu.
"Dia adalah warga Palu yang kendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, dan masih dalam pencarian dan pengejaran," katanya.
Dia mengemukakan sesuai pengakuan MZ, salah seorang tersangka pada penangkapan pertama, sabu 4 kilogram itu merupakan sisa dari 20 kilogram sabu yang diterima dari Malaysia.
"Ada 16 kilogram sabu yang sudah beredar di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Poso, dan Morowali," katanya.
Menurut dia, garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para bandar narkoba menyelundupkan sabu dari Malaysia-Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut.
Selain 24 kilogram sabu, kepolisian setempat juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu buah telepon seluler, satu lembar karung, dua buah tas untuk menyimpan sabu.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena narkoba salah satu jenis kejahatan luar biasa," tutur Wienartono.