HAPSI Apresiasi Pengesahan KUHAP Baru, Tekankan Profesionalisme Penegak Hukum

HAPSI Apresiasi Pengesahan KUHAP Baru, Tekankan Profesionalisme Penegak Hukum

Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M Arif Sulaiman.-Foto: Dok Pribadi-

Jakarta, Disway.id - Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M Arif Sulaiman, memberikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan formil yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Selamat, warisan jajahan Belanda telah ditinggalkan sejak disahkannya UU KUHAP. Kita patut bersyukur DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan KUHAP sebagai aturan formil hukum acara pidana kita. KUHAP lama adalah warisan kolonial yang tidak lagi relevan dengan praktik hukum modern,” kata Arif Sulaiman dalam keterangannya, Rabu, 18 November 2025.

Arif menjelaskan bahwa percepatan pengesahan KUHAP berkaitan erat dengan rencana penerapan KUHP Nasional yang tentu akan berinteraksi langsung dengan mekanisme hukum acara pidana, termasuk pengaturan hak saksi serta ketentuan pemidanaan.

“Yang perlu menjadi sorotan adalah bagaimana KUHAP baru mampu menyerap aspirasi masyarakat terkait hak-hak hukum seseorang dalam proses pidana,” lanjut Arif.

Ia juga menegaskan bahwa implementasi KUHAP harus sejalan dengan agenda reformasi Polri yang tengah digalakkan pemerintah. Menurutnya, profesionalisme dan transparansi adalah kunci utama keberhasilan penerapan hukum acara pidana di seluruh institusi penegak hukum, baik Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun BNN.

“Jangan sampai KUHAP sudah baik di atas kertas, tetapi di tataran praktik masih carut-marut. KUHAP perlu disosialisasikan tidak hanya ke masyarakat, tetapi juga kepada para pelaksana, khususnya aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, penyidik. Karena hukum itu bermuara pada proses awal, yaitu bagaimana penegak hukum menjalankan due process of law,” ujarnya.

Arif menekankan bahwa KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk menjaga martabat manusia melalui proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Baginya, fokus utama saat ini bukan pada perdebatan pro dan kontra, melainkan memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.

“Contoh kecil saja, di KPK saksi belum bisa didampingi penasihat hukum, padahal pasal tersebut jelas menyatakan wajib didampingi. Hal ini harus dipatuhi oleh semua institusi, agar KUHAP benar-benar dijalankan secara profesional,” pungkasnya.

Sumber: