Warga Datangi BPN Jakut, Kepala Kantor Turun Langsung Berikan Kepastian Hukum

Warga Datangi BPN Jakut, Kepala Kantor Turun Langsung Berikan Kepastian Hukum

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu, 26 November 2025.-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id - Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu, 26 November 2025. Kedatangan mereka untuk menuntut pembukaan blokir ribuan bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya.

Aksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, dengan warga membawa spanduk, dan poster tuntutan. Sekitar 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran, sehingga warga tidak dapat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi terkait tanah mereka.

"Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka, kami ada tujuh RW, sementara sertifikat kami asli," ujar perwakilan warga, Ida Mahmuda.

Ia menambahkan, warga mengalami kesulitan melakukan aktivitas hukum terkait tanah mereka. "Kita gak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini," tuturnya.

Warga menilai pemblokiran tanah tersebut kemungkinan sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, Pasal 13 Ayat 1 dan 2.

Menanggapi aksi itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung menemui langsung warga dan naik ke mobil komando untuk memberikan penjelasan serta mengimbau agar tetap tenang.

"Selamat pagi. Hidup warga Sunter Jaya. Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat," kata Sontang.

Sontang menegaskan, BPN Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta, serta memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara resmi karena persoalan ini juga terkait aset negara.

"Tentu ini menyangkut aset negara, dan kami juga melihat apa yang dirasakan masyarakat yang sudah lama memiliki sertipikat tanah ini. Untuk itu saya juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar permasalahan ini bisa terselesaikan," tambahnya.

Di hadapan warga, Sontang menyerahkan surat kesepakatan yang berisi dua poin utama:

1.BPN Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan warga Sunter Jaya.

2. BPN Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.

Setelah membacakan kesepakatan, Sontang menyerahkan dokumen tertulis kepada koordinator aksi sebagai jaminan hukum atas tindak lanjut yang dijanjikan. Aksi berlangsung kondusif, dan warga membubarkan diri setelah menerima komitmen tertulis dari BPN.

Sumber: