Kanwil Kemenkum Sulteng Mantapkan Draft Kerja Sama, Siapkan Standar Baku untuk 26 Mitra pada 2025

Kanwil Kemenkum Sulteng Mantapkan Draft Kerja Sama, Siapkan Standar Baku untuk 26 Mitra pada 2025

Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Pembahasan Draft Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta Kesepakatan Implementasi Kerja Sama.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Pembahasan Draft Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta Kesepakatan Implementasi Kerja Sama di Aula Kebangsaan, Senin, 1 Desember 2025. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali, dan diikuti oleh pegawai dari berbagai unit teknis.

Agenda utama rapat berfokus pada penyusunan template MoU dan PKS yang akan dipakai sebagai standar Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Biro Hubungan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Selain itu, setiap divisi diminta memaparkan substansi kerja sama yang akan dijalin bersama Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan perlunya penyeragaman format dokumen agar alur kerja sama menjadi lebih tertib dan efektif.

“Kita membutuhkan standar baku agar seluruh kerja sama yang terjalin dapat berjalan dengan rapi, transparan dan memudahkan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa terdapat 26 instansi mitra yang direncanakan akan menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulteng pada 2025. Unit-unit teknis yang berencana melakukan kolaborasi diminta untuk menyampaikannya secara resmi kepada Bagian Tata Usaha dan Umum, terutama bagian Humas yang berfungsi sebagai fasilitator kerja sama.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa setiap kerja sama harus memberikan dampak nyata dan bukan sekadar prosedural.

“Setiap kerja sama yang dibangun harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kinerja organisasi kita,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan dua kesimpulan pokok: pertama, setiap divisi diminta segera menyusun substansi yang akan dimuat dalam MoU, PKS, dan KIK; kedua, pertemuan lanjutan akan dijadwalkan untuk membahas lebih detail draft dokumen, terutama KIK yang ditargetkan dapat segera ditandatangani.

Sumber:

Berita Terkait