Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah
Ilustrasi wanita-Foto: Kemenag-
Setelah memahami bentuk lamaran, ulama membedakan hukum melamar berdasarkan jenis iddah:
1. Iddah Talak Raj‘i
(Yaitu talak satu atau dua yang masih memungkinkan rujuk)
Hukumnya: haram, baik dengan cara terang-terangan maupun sindiran.
Alasannya, suami masih memiliki hak rujuk selama masa iddah.
2. Iddah Talak Bain Kubra
(Talak tiga, tidak bisa rujuk tanpa menikah dengan pria lain terlebih dahulu)
Tashrih: tidak boleh
Ta‘ridl: diperbolehkan
Karena ikatan pernikahan benar-benar telah putus.
3. Iddah Nikah Faskh
(Pernikahan dibatalkan karena sebab tertentu)
Jika sudah terjadi hubungan suami istri:
Tashrih tidak boleh,
Ta‘ridl boleh, karena tetap wajib iddah.
Sumber: