Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah
Ilustrasi wanita-Foto: Kemenag-
Jika belum terjadi hubungan:
Tashrih dan Ta‘ridl sama-sama boleh, karena tidak ada masa iddah baginya.
4. Iddah Wafat (Cerai Mati)
(Wanita yang suaminya meninggal)
Tashrih: tidak boleh
Ta‘ridl: boleh
Sebab hubungan pernikahan berakhir karena kematian, bukan karena perceraian yang masih memungkinkan rujuk.
Kesimpulan
Wanita yang sedang menjalani iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan, apa pun jenis iddah-nya. Namun, lamaran secara sindiran diperbolehkan bagi wanita yang tidak dapat dirujuk kembali, seperti:
- iddah talak bain kubra,
- iddah karena faskh (setelah terjadi hubungan),
- iddah karena wafatnya suami.
Adapun wanita yang masih memungkinkan rujuk dengan suaminya, seperti dalam iddah talak raj‘i, tidak boleh dilamar dengan cara apa pun.
Sumber: