Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah

Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah

Ilustrasi wanita-Foto: Kemenag-

Jika belum terjadi hubungan:

Tashrih dan Ta‘ridl sama-sama boleh, karena tidak ada masa iddah baginya.

4. Iddah Wafat (Cerai Mati)

(Wanita yang suaminya meninggal)

Tashrih: tidak boleh

Ta‘ridl: boleh

Sebab hubungan pernikahan berakhir karena kematian, bukan karena perceraian yang masih memungkinkan rujuk.

Kesimpulan

Wanita yang sedang menjalani iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan, apa pun jenis iddah-nya. Namun, lamaran secara sindiran diperbolehkan bagi wanita yang tidak dapat dirujuk kembali, seperti:

  • iddah talak bain kubra,
  • iddah karena faskh (setelah terjadi hubungan),
  • iddah karena wafatnya suami.

Adapun wanita yang masih memungkinkan rujuk dengan suaminya, seperti dalam iddah talak raj‘i, tidak boleh dilamar dengan cara apa pun.

Sumber: