Kemenag Donggala Pastikan Tunjangan Profesi Guru Cair Tepat Waktu
Kepala Kantor Kemenag Donggala Haerolah.-Foto: ANTARA/HO-Kemenag Donggala-
Doggala, Disway.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayah tersebut dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Donggala Haerolah menjelaskan bahwa proses pencairan TPG dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Jadi, upaya percepatan ini dilakukan agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haerolah dikutip dari Antara, Selasa (24/3/2026)
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar proses administrasi dipercepat sehingga hak guru dapat segera diterima.
Menurutnya, Kemenag Donggala juga telah mengajukan proses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara bagi guru yang belum menerima, pembayaran akan dilakukan setelah masa libur Lebaran.
“Proses pencairan telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bagi yang belum menerima, dipastikan akan disalurkan setelah libur lebaran ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus penghargaan atas profesionalitas guru.
“TPG ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi guru dalam mencetak generasi bangsa, sehingga upaya percepatan dan akuntabilitas penyaluran terus ditingkatkan,” kata dia.
Haerolah juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data dan penguatan sistem digital agar penyaluran TPG semakin transparan, akurat, dan tepat sasaran.
Ia berharap para guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam di Donggala tetap semangat dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Sumber: