PPID Sulteng Kembali Jadi Rujukan Nasional dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

PPID Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan kiprah nasionalnya sebagai percontohan praktik keterbukaan informasi publik.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan kiprah nasionalnya sebagai percontohan praktik keterbukaan informasi publik. Hal ini tercermin dari kehadiran perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulteng dalam forum strategis yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI.
Mewakili Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Pranata Humas Ahli Muda Intje Yusuf menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran PPID, yang digelar di Hotel Santika Premiere, Ambon, Kamis, 2 Oktober 2025.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI, Agung Pratistho, dan menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Mochtar Touwe. Peserta rakor juga melibatkan jajaran Forkopimda Maluku serta Dinas Kominfo se-Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Agung Pratistho menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Hak publik untuk memperoleh informasi adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi, sekaligus menjadi pedoman bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan PPID memiliki peran sentral dalam mewujudkan prinsip keterbukaan tersebut.
“Rakor ini adalah forum strategis untuk menyamakan persepsi, bertukar pengalaman, dan menyusun langkah konkret dalam memperkuat kapasitas serta peran PPID. Transparansi adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Intje Yusuf memaparkan berbagai langkah inovatif yang telah dijalankan PPID Sulteng dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sulteng telah menerjemahkan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi.
“PPID adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. PPID tidak hanya menjadi pintu utama penyediaan informasi, tetapi juga mediator komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui transparansi inilah kepercayaan publik dapat ditingkatkan,” jelas Intje Yusuf.
Ia juga memaparkan sejumlah pencapaian PPID Sulteng, antara lain meningkatnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik, capaian peringkat kategori “cukup baik” dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024, serta tumbuhnya kepuasan masyarakat terhadap akses layanan informasi publik.
“Kunci keberhasilan kami adalah komitmen pimpinan daerah, pengembangan SDM secara berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Model PPID Sulteng bisa direplikasi di daerah lain sesuai kondisi lokal masing-masing,” tambahnya.
Diharapkan, rakor ini mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan peran PPID di seluruh daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan dapat mendorong pencapaian target nasional terkait Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Sumber: