Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Prioritas Rakyat dalam Penyelesaian Konflik Agraria Tolitoli

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan sikapnya berpihak pada rakyat dalam rapat penyelesaian konflik agraria bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), perwakilan masyarakat Tondo, Talise, Talise Valangguni, serta Pemerintah-Foto: sultengprov.go.id-
Tolitoli, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid memimpin secara langsung rapat pembahasan lanjutan terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli, Jumat, 3 Okrober 2025. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang merekomendasikan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) antara masyarakat Kecamatan Ogodeide dan Lampasio dengan dua perusahaan, PT Total Energy Nusantara (TEN) serta PT Citra Mulya Perkasa (CMP).
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menyoroti bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat yang disampaikan ke pemerintah provinsi. Ia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat lebih dari 40 kasus besar konflik pertanahan di Sulawesi Tengah yang belum terselesaikan.
Sebagai tindak lanjut, Anwar Hafid membentuk Satuan Tugas (Satgas) PKA untuk mengumpulkan data secara menyeluruh, memberikan rekomendasi kebijakan, serta memfasilitasi penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah, pendekatan adat, dan perdamaian.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan prinsip keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
"Investor penting, tetapi rakyat harus tetap menjadi prioritas. Prinsip saya jelas, 60 persen untuk rakyat, 40 persen untuk investor. Jangan fifty-fifty, karena investor itu orang kaya, sementara rakyat kita hidup dalam kesusahan,” tegas Anwar Hafid di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dimulai dengan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan, baik milik warga maupun perusahaan. Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dari masing-masing pihak.
“Kalau alas hak rakyat sah, maka kewajiban perusahaan adalah menghormati dan mencari jalan bersama, entah melalui kerja sama, pola plasma, atau bentuk lain yang tidak merugikan rakyat,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Tolitoli, unsur Muspida, anggota Satgas PKA Provinsi, Kepala ATR/BPN Tolitoli, pejabat dinas terkait, camat, kepala desa dari wilayah terdampak, serta perwakilan dari PT TEN dan PT CMP.
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan diharapkan mempercepat proses verifikasi data dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya agar konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diselesaikan dengan cara yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: