Tegakkan Pasal 33 UUD 1945: Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).-Foto: Biro Pers Istana-
Jakarta, Disway.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penyitaan dan pengembalian aset hasil tambang ilegal kepada negara merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Bangka Belitung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyerahkan aset berupa smelter timah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk sebagai bentuk pengembalian kekayaan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” tegas Prabowo di hadapan para pejabat dan aparat penegak hukum yang hadir.
Ia mengungkapkan bahwa jika kegiatan penambangan ilegal dan penyelundupan dibiarkan terus berlangsung tanpa intervensi negara, kerugian yang dialami negara bisa sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” ujarnya menegaskan.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa nilai total dari aset smelter yang telah disita pemerintah diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, yang merupakan bagian dari upaya serius untuk mengamankan sumber daya alam milik bangsa.
Dalam pidatonya, Prabowo turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ia mendorong agar sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga lainnya terus diperkuat dalam upaya menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima TNI, bea cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ucapnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tambahnya.
Adapun pabrik smelter yang berhasil disita oleh Kejaksaan Agung meliputi:
-
PT Tinindo Internusa
-
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang
-
PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang
-
PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang
-
PT Menara Cipta Mulia (MCM)
-
PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka
Penyitaan aset tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan rakyat. Kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber: