Praktisi Hukum Desak Reformasi BUMN: Stop Jadi Mesin Laba, Saatnya BUMN Berpihak ke Rakyat

Praktisi hukum M Arif Sulaiman.-Foto: Istimewa-
Jakarta, Disway.id - Di tengah upaya restrukturisasi besar-besaran yang tengah dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktisi hukum M Arif Sulaiman menilai sudah saatnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikembalikan pada mandat utamanya: mensejahterakan rakyat dan memperkuat ekonomi nasional, bukan sekadar menjadi korporasi pencetak keuntungan.
Menurut Arif, pembenahan BUMN harus menitikberatkan pada dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan milik negara dibentuk bukan hanya untuk menyumbang dividen kepada kas negara, melainkan juga untuk menciptakan keadilan ekonomi melalui layanan publik yang efisien dan terjangkau.
“BUMN dibentuk bukan untuk mengejar profit semata. Pemerintah memiliki perusahaan negara agar ada dampak nyata, baik bagi masyarakat kecil maupun dunia usaha,” ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (13/10/2025).
Arif menilai, perusahaan strategis seperti Pertamina, PLN, dan PGN seharusnya mampu menjawab persoalan dasar masyarakat, seperti stabilitas harga energi, pasokan listrik yang merata, serta efisiensi distribusi gas. Menurutnya, keuntungan BUMN tidak boleh berhenti di laporan keuangan, tetapi harus berwujud kesejahteraan masyarakat.
“Kalau Pertamina dan PLN berjalan sehat, tidak boleh lagi ada kelangkaan BBM atau listrik mahal. BUMN harus jadi solusi, bukan sumber masalah baru,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam melakukan konsolidasi dan perombakan tata kelola di tubuh BUMN, namun mengingatkan agar agenda tersebut tidak sekadar kosmetik birokrasi. Reformasi harus menyentuh struktur biaya, efisiensi manajemen, serta inovasi layanan publik.
“Kita dorong langkah Presiden untuk menata ulang BUMN dari dua sisi: internal yang masih terbebani biaya tinggi seperti gaji direksi dan komisaris, serta eksternal yang lamban beradaptasi dengan teknologi,” jelasnya.
Lebih jauh, Arif menekankan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola BUMN, yang diharapkan menjadi pijakan konkret untuk reformasi kelembagaan.
“PP Nomor 10 Tahun 2025 harus dijadikan panduan utama pembenahan. Kita ingin BUMN sehat secara keuangan, tapi juga produktif, adaptif, dan berpihak langsung kepada masyarakat,” tutup Arif.
Sumber: