Kajati Jatim Apresiasi Kejari Batu Selamatkan Aset PSU Kota Batu Senilai Rp522 Miliar

Kejari Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan perannya dalam menjaga aset publik.-Foto: Istimewa-
Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan perannya dalam menjaga aset publik. Melalui proses pendampingan hukum yang intensif, Kejari Batu berhasil menyelamatkan aset negara berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai lebih dari Rp522 miliar dari 12 pengembang perumahan di Kota Batu.
Momentum penting ini ditandai dengan penyerahan dokumen Bantuan Hukum (Legal Assistance/LA) oleh Kepala Kejari Batu kepada Wali Kota Batu. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur bersama jajaran, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Kajati Jawa Timur menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Kejari Batu dan Pemerintah Kota Batu dalam mengamankan aset daerah.
“Langkah tersebut menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Dengan berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah,” ujar Kajati Jatim.
Beliau menambahkan, keberhasilan Kota Batu bukan semata pada nilai aset yang terselamatkan, tetapi juga pada meningkatnya kesadaran hukum para pengembang dan penguatan sistem administrasi aset daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang: ‘Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,’” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, menjelaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset senilai setengah triliun rupiah lebih ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal kepentingan publik.
“Upaya ini bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap aset publik benar-benar kembali menjadi milik masyarakat melalui Pemerintah Kota Batu,” ungkap Januar Ferdian.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Batu akan terus mendukung pemerintah daerah dalam penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berhubungan dengan pemulihan dan penyelamatan aset.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkot Batu agar tata kelola aset daerah semakin tertib dan berkeadilan,” tambahnya.
Langkah Kejari Batu tersebut menjadi bukti nyata peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang baik (good governance). Melalui upaya ini, aset senilai Rp522 miliar lebih berhasil diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Sumber: