Respons Desakan Gubernur Anwar, Bappenas Minta Pemprov Sulteng Kaji DBH Tambang

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menyusun kajian resmi agar daerah penghasil nikel mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai porsinya. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengomentari DBH yang tidak sesuai dengan daerah penghasil nikel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri, pemerintah pusat melalui Kementerian Bappenas, Kamis 1 Mei 2025.
“Alhamdulillah, tadi pagi saat kami sedang melaksanakan talk show dalam rangka Berani Ngopi bersama teman-teman serikat pekerja KLS, saya ditelepon oleh Pak Deputi dari Kementerian Bappenas dan saya bicara langsung dengan Kepala Bappenas," kata Anwar dikutip, Jumat (2/5/2025).
"Beliau menyampaikan, ‘Tolong Pak Gubernur dibuatkan kajiannya supaya nanti kita sama-sama presentasikan di Jakarta, sehingga kita bisa melihat dan mengusulkan kepada Bapak Presiden bagaimana sungguhnya proporsi yang adil buat masyarakat Sulawesi Tengah dengan adanya industri, kawasan-kawasan industri penghasil nikel di Indonesia ini,” sambungnya.
Anwar mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan porsi DBH yang adil bukanlah hal baru baginya. Sejak menjabat sebagai Bupati Morowali, dirinya mengaku telah menyuarakan pentingnya pembagian DBH yang proporsional kepada daerah penghasil.
“Saya kira ini adalah hal yang harus kita perjuangkan oleh semua stakeholder, elemen masyarakat Sulawesi Tengah. Karena memang kita ini adalah salah satu penghasil devisa negara dengan adanya industri-industri smelter nikel yang ada di Sulawesi Tengah," katanya.
"Sehingga kita berharap bahwa ke depan ini perhitungan DBH itu setidaknya diberikan secara proporsional kepada Provinsi Sulawesi Tengah, baik itu kabupaten penghasil maupun pemerintah Sulawesi Tengah secara umum,” pungkasnya.
Anwar mengatakan, perbedaan antara DBH dan Corporate Social Responsibility (CSR), di mana DBH langsung masuk ke pemerintah daerah dan dapat digunakan untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi era pasca-tambang.
“Karena dana ini langsung ke pemerintah daerah, beda dengan CSR yang juga CSR adalah kewenangan perusahaan sehingga kita tidak bisa mengontrolnya,” jelasnya.
Dukungan terhadap perjuangan ini datang dari berbagai elemen masyarakat Sulawesi Tengah, termasuk aktivitas, akademisi, dan masyarakat umum. Dia mengaku senang, apa yang diperjuangkan untuk masyarakat Sulteng.
“Saya sangat bersyukur bahwa ternyata apa yang saya suarakan ini sekarang menjadi viral dan itu mendapat dukungan luar biasa. Saya melihat diskusi di setiap grup-grup WhatsApp yang ada di Sulawesi Tengah ini, kebanyakan memberikan support agar terus kita berjuang bersama-sama,” kata Anwar.
Sumber: