Koperasi Merah Putih di Sigi Belum 100% Berbadan Hukum

Koperasi Merah Putih di Sigi Belum 100% Berbadan Hukum

Kanwil Kemenkum Sulteng serahkan SK badan hukum Koperasi Desa Merah Putih untuk 160 desa kepada Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae.-Foto: Antara-

Sigi, Disway.id - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Rizal Intjenae mengatakan, 160 Koperasi Desa Merah Putih di wilayah hukumnya sudah memiliki status badan hukum resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulteng. Surat keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi membawa semangat baru di tengah masyarakat desa untuk berkolaborasi membangun ekonomi secara gotong royong.

"Tentu dengan adanya legalitas Koperasi Merah Putih ini menjadi modal penting untuk menciptakan desa mandiri dan sejahtera di Kabupaten Sigi," kata Rizal Bupati saat upacara peringatan HUT ke-17 Kabupaten Sigi dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Rizal mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah dalam proses pendampingan dan membantu desa-desa di Sigi untuk memahami dan menjalankan prosedur hukum dengan benar pada Koperasi Desa Merah Putih.

"Ini merupakan sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan legalisasi koperasi sebagai tulang punggung ekonomi daerah di Kabupaten Sigi," tuturnya.

Dia mengatakan, ke depan kolaborasi pemerintah daerah dengan pusat dapat menjadi budaya kerja lintas instansi. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bagian penting demi kemajuan.

"Alhamdulillah penyerahan SK badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Sigi merupakan kado terindah pada momentum HUT Kabupaten Sigi yang ke-17, harapannya ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah guna memperkuat basis hukum ekonomi kerakyatan serta membuka jalan bagi kemajuan dan kemandirian desa," pungkasnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyatakan, surat keputusan yang diserahkan ke Pemkab Sigi merupakan bentuk legalitas resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Republik Indonesia.

"Jadi SK ini sebagai bukti sah pembentukan koperasi berbadan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang mengusung semangat pemberdayaan ekonomi rakyat," katanya.

Menurutnya, sebanyak 160 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi sudah memiliki status badan hukum resmi dari total 176 desa di daerah tersebut. Dia menjelaskan, dengan status badan hukum itu membuat koperasi desa memiliki akses lebih luas terhadap sumber pendanaan, kemitraan, dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

"Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah tercepat dan paling progresif dalam mendukung program strategis nasional legalisasi koperasi berbasis desa dengan capaian 97,6 persen, sehingga kami akan terus hadir untuk memastikan koperasi-koperasi ini tidak hanya sah secara hukum, tapi juga mampu tumbuh sebagai penggerak ekonomi rakyat," katanya.

Sumber: